Sumber : http://raytkj.blogspot.com/2011/03/cara-pasang-read-more-otomatis-di-blog.html#ixzz1z7yeR7Nh

Minggu, 10 Juni 2012

ABSEN KE 21/VI /A PEMBIYAAN L/C PADA BANK SYARI'AH OLEH ELSA MAHROMI ( 10916004986 )

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam syariah Islam pada dasarnya tidak ada larangan bagi muslim untuk bekerja sama dengan golongan non muslim. Hal ini juga ditafsirkan bahwa hubungan bank syariah dengan bank konvensional dapat melakukan kerjasama dalam bidang usaha apapun sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hubungan kerjasama antara bank syariah dengan bank konvensional merupakan termasuk kategori hubungan hukum muamalah yang bersifat terbuka dan fleksibel yang dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan-ketentuan dalam Lex Mercatoria sebagai dasar yang dipakai dalam
pengaturan hukum dagang internasional termasuk dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh ICC sangat relevan dengan prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam. Seperti yang tercantum dalam Lex Mercatoria Principles diantaranya mensyaratkan adanya azas itikad baik dan fairness dalam perdagangan internasional (Chapter I general Provisions), dan azas pacta sunt servanda (chapter IV : Contract No. IV.1.2). Asas-asas tersebut juga tercantum dalam ketentuan KUH Perdata di Indonesia seperti dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yang telah mewadahi Letter Of Credit pada Bank Syari’ah, mengingat  Prosfek Bank Syari’ah yang sangat menjanjikan maka perlu dipahami tentang L/C, Oleh karena itu Penulis tertarek untuk menulis makalah ini dengan judul Pembiyaan Letter Of Credit pada Bank Syari’ah.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan Latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.      Apakah Pengertian Letter Of Credit ( L/C ) ?
2.      Bagaimanakah Pembiyaan Letter Of Credit pada Bank Syari’ah ?


C.    TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Manajemen Perbankan Islam penulis juga ingin manambah wawasan tentang Pembiyaan Letter Of Credit pada Bank Syari’ah, dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada umumnya , serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar  kita terkait pembahasan ini .
  



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Letter Of Credit L / C
Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain ( dalam hal ini diambil alih oleh Bank ) atas dasar permintaan pihak yang dijamin ( Applicant / Pembeli / Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan ( Beneficiary / Penjual ) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Sebagaimana BG, LC juga merupakan fasilitas non dana, dimana Bank dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari Pembeli - menggunakan akad Wakalah bil Ujrah - untuk pengurusan dokumen, sementara untuk pembayaran penyelesaian transaksinya dapat menggunakan dana Nasabah sendiri maupun menggunakan fasilitas pembiayaan dari Bank dengan akad seperti yang telah di uraikan sebelumnya (Piutang Murabahah, Piutang Istishna, Mudharabah atau Musyarakah).
Dalam transaksi L/C Impor Syariah, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1.      Syarat objek yang dijamin pembayarannya oleh L/C Syari'ah
Objek yang dijamin oleh L/C Impor Syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Transaksi tersebut merupakan kewajiban dari Importir sendiri. Jadi L/C Impor tidak boleh diterbitkan untuk hal-hal yang bukan merupakan kewajiban Importir, seperti: untuk kegiatan konsumtif atau untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan penerbitan  L/C impor tersebut.
b.  Jelas nilai dan spesifikasinya, antara lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran.
c.       Objek yang dijamin tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
2.  Penetapan imbalan jasa (ujroh) Bank. Dalam menetapkan besarnya imbalan yang harus diterima oleh Bank tidak boleh dalam bentuk presentase, melainkan harus dalam jumlah nominal yang tetap dan jumlah tersebut harus dinyatakan pada awal akad.
Jadi, dalam kasus di atas, pada saat ditanda-tanganinya akad antara PT. Priyatama Perkasa dengan Bank, harus dilangsung ditentukan bahwa pada setiap pembukaan L/C Impor, Bank Syariah akan mendapat  fee ( ujroh ) sebesar Rp. 2jt misalnya. Tidak boleh disebutkan bahwa fee tersebut merupakan sekian persen dari nilai L/C Impor yang diterbitkan. Hal inilah salah satu yang membedakan antara konsep syariah dengan konsep konvensional.
3.      Nasabah harus memberikan dana yang sama dengan jumlah tagihan, atau jika nasabah tidak memiliki dana, maka bank dapat memberikan Qardh ataupun pembiayaan mudharabah dengan system pengembalian baik secara mencicil maupun secara tunai.
Risiko Dalam SkemaJasa Penerbitan L/C Impor syariah:
Ø  Risiko pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidak mampuan importir membayar tagihan penyelesaian L/C. Untuk mengantisipasi Risiko gagal bayar tersebut, Bank Syariah bisa meminta kepada Importir (nasabah) untuk memberikan jaminan tertentu yang dapat dieksekusi menurut hukum posisitf. Antara lain: Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan, fidusia atas tagihan penjualan ikan hias tadi kepada end user, gadai deposito, atau jaminan perorangan (personnal guarantee) dari pemegang saham PT. Priyatama Perkasa.
Ø  Risiko Pasar, yang disebabkan kesulitan Bank memperoleh valuta asing yang diperlukan pada waktu pembayaran.
Ø  Risiko reputasi yang disebabkan oleh ketidak mampuan Bank Syariah memenuhi komitmen yang di janjikan.
Ø  Risiko operasional yang disebabkan oleh ketidak handalan manajemen teknologi informasi

B.     Pembiyaan Letter Of Credit pada Bank Syari’ah
Sistem keuangan Islam sekarang ini, dalam perkembangannya tidak hanya diminati di negara – negara yang penduduknya mayoritas beragama islam, tetapi juga telah menarik perhatian para bankir Barat terutama Eropa. Metode pembiayaan Islam telah dipandang sebagai suatu tantangan sekaligus peluang bagi mereka yang berkecimpung dalam bisnis keuangan modern di Barat. Hal ini dimungkinkan terutama adanya fenomena masyarakat industri yang didorong oleh tuntutan klien dalam nuansa bisnis modern.
Dalam masyarakat demikian, selalu timbul kesediaan dari pihak pengelola lembaga keuangan untuk senantiasa mendengarkan dan terus mempelajari perkembangan dan pengalaman bank-bank Islam yang diperkirakan akan menjadi sebuah trend baru dalam sistem keuangan dunia (Ikhwan Abidin Basri; Sistem Keuangan Islam sebuah Alternatif; 2002) Prospek perdagangan internasional yang terus mengalami perkembangan dewasa ini, antara lain melalui kegiatan ekspor impor, merupakan salah satu peluang yang besar bagi perbankan syariah untuk ikut menggembangkan bisnisnya dalam tingkat internasional.
Ada banyak hal yang dapat dikembangkan oleh perbankan syariah melalui kegiatan ekspor – impor ini diantaranya ikut ambil bagian dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, maupun sebagai sarana pembayaran.
Secara umum terdapat 4 (empat) metode pembayaran dalam perdagangan
internasional : (Edward G. Hinkelman ; 2002)
a.        Cash in Advance (Pembayaran di muka) ; importir membayar sebelum barang yang dipesannya dikirim. Persyaratan ini menuntut agar pembeli memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kemampuan dan kemauan penjual untuk menyerahkan barang yang dipesannya. Pada pembayaran sistem ini, memberi keamanan yang terbesar kepada eksportir tetapi memberi risiko terbesar bagi importir.
b.      Open Account ( Perhitungan Kemudian ); Eksportir sepakat untuk membayar dalam waktu yang telah ditetapkan, biasanya dalam waktu 30, 60, atau 90 hari. Dengan demikian eksportir mengandalkan kemampuan dan kemauan importir untuk membayar barang yang telah dikirimkannya. Pada sistem pembayaran ini, memberi risiko yang kecil bagi importir, tetapi eksportir menanggung risiko yang besar.
c.       Documentary Collection ; adalah cara pembayaran yang sama dengan metode cash on delivery (COD/tunai begitu barang diserahkan). Ekspotir menyerahkan barang kepada importir tetapi juga menyerahkan dokumen, termasuk bill of lading (dokumen kepemilikan barang) melalui bank dengan instruksi untuk menyerahkan dokumen tersebut setelah importir membayar melalui bank tersebut. Setelah importir memperoleh dokumen kepemilikan (bill of lading), dia memiliki hak untuk mendapatkan barang yang dikirimkan tersebut.
d.      Letter of Credit ; adalah janji bank untuk membayar eksportir atas nama importir sepanjang eksportir eksportir memenuhi persyaratan dan kondisi yang ditetapkan dalam letter of credit. Letter of credit memberi kedudukan keamanan dan risiko sama baik kepada eksportir maupun importir .
Letter of Credit merupakan salah satu metode pembayaran yang paling sering
digunakan dalam transaksi ekspor – impor . Hal ini dikarenakan L/C menawarkan jaminan terbaik bagi pihak eksportir bahwa barang yang dijual secara internasional akan dibayar. Jaminan ini timbul dari kenyataan bahwa kewajiban membayar dengan L/C terletak ditangan bank pembeli bukan ditangan pembeli.
Pada hakikatnya L/C adalah sebuah surat yang mengalihkan kelayakan menerima kredit pembeli kepada sebuah bank. Sebuah L/C dapat dianggap sebagai jaminan berkondisi yang dikeluarkan oleh bank atas nama pembeli ditujukan kepada penjual untuk memastikan pembayaran bila penjual memenuhi syarat yang tercantum dalam L/C (Warren J. Keegan diterjemah oleh Alexander Sindoro; 1997 ).
Dalam pembukaan suatu L/C tersangkut beberapa pihak yakni importir sebagai opener/applicant, Bank didalam negeri sebagai opening bank, atau lazim juga disebut issuing bank, koresponden bank di luar negeri yang disebut advising bank, dan eksportir sebagai penerima L/C yang disebut beneficiary.
Letter of Credit merupakan salah satu jenis produk jasa yang dapat diterapkan pada bank syariah. Mekanisme L/C pada bank syariah dan bank konvensional pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni terletak pada akadnya serta kesepakatan jumlah upah atau ujrah atau fee pada awal kesepakatan antara importer dengan bank yang merupakan imbalan atau jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C .
Akad penerbitan L/C melalui bank syariah harus ditentukan dari awal oleh
bank syariah sebagai opening bank dan importir sebagai applicant. Penentuan jenis akad tersebut akan mempengaruhi bentuk dan tanggung jawab masing-masing pihak. Disamping itu pula ada penerapan bunga pada bank konvensional tidak dapat diterapkan pada penerbitan L/C pada bank syariah.
Praktek penerbitan L/C pada bank syariah merupakan suatu mekanisme yang
bersifat komperhensif. Komperhensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek
kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah)( M. Syafi’I Antonio ; 2000) .
Pada setiap tahapan penerbitan L/C, para pihak harus konsisten menerapkan prinsip – prinsip syariah. Permasalahan dapat timbul berkaitan dengan praktek pelaksanaannya yang dapat menimbulkan benturan dengan ketentuan syariah.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 34 /DSN – MUI/ IX/2002 tentang L/C Impor Syariah, bahwa membolehkan bank syariah menerapkan pembiayaan dengan penerapan L/C, yaitu :
1.      Wakalah bil Ujrah
2.       Qard
3.      Murabahah
4.      Salam / Istisha
5.      Mudharabah
6.       Musyarakah
7.       Hawalah
Penerbitan L/C diawali dengan perjanjian ekspor impor yang mencantumkan dalam salah satu klausa perjanjiannya bahwa metode pembayaran dalam transaksi tersebut akan menggunakan L/C. Dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut asas kebebasan berkontrak, maka para pihak bebas untuk menentukan isi perjanjian, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan – ketentuan dalam buku III KUHPerdata hanya berlaku bila para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjiannya.
Dengan demikian, penerbitan L/C sebagai metode pembayaran dalam perjanjian ekspor impor sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, mengikat sebagai undang – undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ada beberapa pihak yang terkait dalam penerbitan. Ditinjau dari segi hukum,
hubungan masing-masing pihak yang terkait dari transaksi tersebut meliputi hubunganhubungan yang akan dijelaskan berikut ini :
a.       Hubungan hukum Pemohon ( importir / applicant ) dan Penerima ( eksportir / beneficiary ), adalah perjanjian atau kontrak dasar yang mendasari penerbitan L/C ialah kontrak penjualan yang memuat hak dan kewajiban eksportir dan importer. Klausul pembayaran dengan L/C harus terlebih dahulu dimuat dalam kontrak tersebut.
b.      Hubungan hukum Pemohon ( applicant ) dan Bank Penerbit ( Issuing Bank ) , hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan permintaan penerbitan L/C. Permintaan penerbitan L/C diperlukan dalam rangka merealisasi cara pembayaran sebagaimana yang diatur dalam kontrak penjualan. Jika bank penerbit setuju melaksanakan permintaan pemohon, maka bank penerbit menerbitkan L/C. Permintaan penerbitan L/C dan kontrak penjualan antara eksportir dan importer terpisah satu sama lain.
c.       Hubungan hukum Bank penerbit ( Issuing Bank ) dan penerima ( beneficiary ), adalah hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima lahir atas dasar L/C yang diterbitkan bank penerbit yang disetujui penerima. Persetujuan penerima terhadap L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan L/C kepada bank penerbit. Tetapi, penerima tidak berkewajiban untuk untuk menyetujui L/C yang diterbitkan oleh bank penerbit. Sebelum L/C disetujui penerima, maka L/C merupakan kontrak sepihak dari bank penerbit yang tidak mengikat penerima. L/C diterbitkan atas dasar permintaan penerbitan L/C, tetapi kedua kontrak ini terpisah satu sama lain.
d.      Hubungan hukum Bank Penerbit ( Issuing Bank ) dan Bank Penerus ( Advising  / Negotiating Bank ) , adalah hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus didasarkan pada instruksi bank penerbit kepada bank penerus yang disetujui bank penerus. Bank penerbit memberi instruksi kepada bank penerus untuk meneruskan L/C. Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus adalah hubungan keagenan, dimana bank penerbit bertindak sebagai principal dan bank penerus sebagai agen. Hak dan kewajiban kedua bank ini diatur dalam instruksi bank penerbit yang dimuat dalam L/C.
e.       Hubungan Hukum antara bank penerus ( Advising / Negotiating Bank ) dan penerima ( beneficiary ), adalah hubungan hukum antara bank penerus dan penerima tergantung dari fungsi yang dilakukan oleh bank penerus sesuai dengan persyaratan L/C. Bank penerus dapat berfungsi sebagai penerus semata-mata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar, atau bank pengaksep.
Mekanisme L/C pada bank syariah dan bank konvensional pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni terletak pada akad serta tidak diperbolehkan adanya bunga dalam pelaksanaannya. Menurut istilah, akad yaitu pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang diisyaratkan yang berpengaruh terhadap objeknya serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terkait dalam penerbitan L/C tersebut.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 34 /DSN – MUI/ IX/2002 tentang L/C Impor Syariah, bahwa membolehkan bank syariah menerapkan pembiayaan dengan penerapan L/C, yaitu :
1.      Wakalah bil Ujrah , adalah pelimpahan, pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama dan untuk kepentingan dan tanggungjawab sepenuhnya oleh pihak pertama. Dalam pendelegasian tersebut ditentukan upah (ujrah/fee) atas pelaksanaan tugas oleh pihak yang mewakili.
2.      Qard, adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
3.     Murabahah, adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
4.    Salam / Istisha, salam adalah pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka. Istisha hampir menyerupai salam, namun pada Istisha tidak wajib mempercepat pembayaran dan tidak ada penjelasan jangka waktu pembuatan dan penyerahan, serta tidak adanya barang seperti itu di pasar.
5.  Mudharabah, adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan bila rugi ditanggung oleh pihak pemberi modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
6.      Musyarakah, adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
7.      Hawalah, adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain ( dalam hal ini diambil alih oleh Bank ) atas dasar permintaan pihak yang dijamin ( Applicant / Pembeli / Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan ( Beneficiary / Penjual ) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Prospek pengembangan perbankan syariah di Indonesia memiliki prospek yang cerah. Dengan telah beroperasionalnya beberapa bank di Indonesia dengan prinsip syariah serta dengan masuknya lembaga – lembaga keuangan internasional ke dalam usaha jasa keuangan syariah dapat merupakan indikator bahwa usaha perbankan syariah ini memang prospektif.
Dalam kancah persaingan bisnis baik pada tingkat nasional maupun internasional dewasa ini, perbankan syariah diharapkan mampu memacu peningkatan penggembangan produk-produknya tidak hanya menonjolkan kepada sisi aspek agama saja yang hanya menggarap pasar terhadap mereka yang loyal terhadap sistem syariah, namun juga mampu menarik minat masyarakat luas yang hanya mendasarkan kepada keuntungan rasional saja baik dari dalam maupun luar negeri.

B.     SARAN
Letter Of Credit merupakan Produk Perbankan yang tidak hanya ada pada bank Konvensional, tapi juga ada dalam Perbankan Syari’ah, Oleh karena itu marilah kita gunakan dan utamakan produk – produk perbankan yang berbasis Syari’ah sehingga kita tidak perlu ragu dan selalu nyaman dalam bertransaksi.


DAFTAR PUSTAKA

Artikel “Perbankan Syariah Dorong Kelembagaan yang Bersih”, Kompas, 01
Oktober 2003
Edward G. Hinkelman, Metode Pembayaran Bisnis Internasional, Penerjemah Hesti
Widyadiningrum, Jakarta, Penerbit PPM, 2002.
Ikhwan Abidin Basri, Artikel “Sistem Keuangan Islam Sebuah Alternatif”, Republika
Online, 20 November 2001.
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press,
            Cetakan Pertama, Jakarta, Maret 2001.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Suharto,dkk, Konsep,Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Tim
Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Penerbit
Djambatan, Jakarta, 2003.
Siswono Yudohusodo, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, PT. Citra
 Aditya Bandung, Bandung, 2001.
Warren J. Keegan diterjemah oleh Alexander Sindoro, Manajemen Pemasaran
 Global,Edisi Bahasa Indonesia, Simon & Schuster (Asia) Pte.Ltd, Jakarta,
 1997.



Read More - ABSEN KE 21/VI /A PEMBIYAAN L/C PADA BANK SYARI'AH OLEH ELSA MAHROMI ( 10916004986 )

SEJARAH ISLAM DI FILIPINA


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Asia tengagara adalah sebutan untuk wialyah daratan Asia bagian timur yang terdiri dari jazirah Indo-Cina dan kepualauan yang banyak serta terilingkupi dalam Negara Indonesia dan Philipina. Meliht sejarah masa lalu, terliaht bahwa Islam bukanlah agama pertama yang tumbuh pesat, akan tetapi Islam masuk ke lapisan masyarakat yang waktu itu telah memiliki peradaban, budaya, dan agama. Taufiq Abdullah menulis dalam bukunya renaisans islam di asia tenggara, bahwa kawasan asia tenggara terbagi menjadi 3 bagian berdasarkan atas pengaruh yang diterima wilayah tersebut.
Pertama, adalah wilayah indianized southeast asia, asia tenggara yagn dipengaruhi India yang dalam hal ini hindu dan budha
Kedua, sinized south east asia, wilayah yang mendapatkan pengaruh china, adalah Vietnam.
Ketiga, yatu wilayah asia tenggara yag dispanylkan, atau hispainized south east asia, yaiut philipina.
Ketiga pembagian tersebut seolah meniadakan pengaruh Islam yang begitu besar di Asia tenggara, khususnya Philipina. Seperti tertulis bahwa philipina termasuk negara yang terpengaruhi oleh spanyol. Hal itu benar adanya, akan tetapi pranata kehidupan di Philipina juga terpengaruhi oleh Islam pada masa penjajahan amerika dan spanyol. Sedikit makalah dibawah ini akan menyingkap dengan singkat tentang sejarah masuknya Islam di Philipina.

B.  TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata pelajaran Agama Islam penulis juga ingin manambah wawasan tentang Sejarah Islam. di Filipina pada khususnya, dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca, pada umumnya  serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar  kita.
C. RUMUSAN MASALAH
 Masalah dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :
a.       Bagaimana Sejarah Masuknya Islam di Filipina ?
b.      Apa saja  Fase- Fase perkembangan  Islam di Filipina?
                                                  
BAB II
                                               PEMBAHASAN
1.        Sejarah Islam di Filipina
 Filipina adalah sebuah negara kepulauan yang terletak dibarat Samudra Pasifik. Penduduknya berjumlah 90 juta jiwa. 12 juta diantaranya adalah Muslim. Antara tahun 1450 dan 1515, dua basis wilayah Muslim berdiri, yaitu di pulau sulu dan mindanao
Minoritas Muslim di Filipina menghadapi masalah yang sama dengan Minoritas Muslim di Muangthai.Problem yang dihadapi Muslim Filipina dan Muangthai adalah problem kelompok Minoritas, yang harus hidup berdampingan secara damai dengan Non Muslim dalam negara yang sama. Mereka berada dalam dilema bagaimana melakukan rekonsiliasi antara keyakinan islam fundamental mereka dengan perlunya menjadi warga negara yang baik ( full citizenship) di negara-negara yang di dominasi Non Muslim.

2.        Letak Geografi Filipina
Secara geografis wilayah Filipina terbagai dalam dua wilayah kepulauan besar, yaitu gugusan kepulauan Luzon disebelah utara dan gugusan kepulauan Mindanao disebelah selatan. Minoritas Muslim Filipina, atau lebih dikenal dengan Muslim Moro, atau bangsa Moro, adalah komunitas Muslim yang mendiami kepulauan Mindanao-Sulu beserta gugusannya di Filipina dibagian selatan.
Islam di asia menurut Dr. Hamid mempunyai 3 bentuk penyebaran. Pertama, penyebaran Islam melahirkan mayoritas penduduk. Kedua, kelompok minoritas Islam. Ketiga, kelompok negera negara Islam tertindas.
Dalm bukunya yang berjudul Islam Sebagai Kekuatan International, Dr. Hamid mencantumkan bahwa Islam di Philipina merukan salah satu kelompok ninoritas diantara negara negara yang lain. Dari statistik demografi pada tahun 1977, Masyarakat Philipina berjumlah 44. 300.000 jiwa. Sedangkan jumlah masyarakat Muslim 2.348.000 jiwa. Dengan prosentase 5,3% dengan unsur dominan komunitas Mindanao dan mogondinao.
Hal itu pastinya tidak lepas dari sejarah latar belakang Islam di negeri philipina. Bahkan lebih dari itu, bukan hanya penjajahan saja, akan tetapi konflik internal yang masih berlanjut sampai saat ini.
Sejarah masuknya Islam masuk ke wilayah Filipina Selatan, khususnya kepulauan Sulu dan Mindanao pada tahun 1380 M. Seorang tabib dan ulama Arab bernama Karimul Makhdum dan Raja Baguinda tercatat sebagai orang pertama yang menyebarkan ajaran Islam di kepulauan tersebut. Menurut catatan sejarah, Raja Baguinda adalah seorang pangeran dari Minangkabau (Sumatra Barat). Ia tiba di kepulauan Sulu sepuluh tahun setelah berhasil mendakwahkan Islam di kepulauan Zamboanga dan Basilan. Atas hasil kerja kerasnya juga, akhirnya Kabungsuwan Manguindanao, raja terkenal dari Manguindanao memeluk Islam. Dari sinilah awal peradaban Islam di wilayah ini mulai dirintis. Pada masa itu, sudah dikenal sistem pemerintahan dan peraturan hukum yaitu Manguindanao Code of Law atau Luwaran yang didasarkan atas Minhaj dan Fathu-i-Qareeb, Taqreebu-i-Intifa dan Mir-atu-Thullab. Manguindanao kemudian menjadi seorang Datuk yang berkuasa di propinsi Davao di bagian tenggara pulau Mindanao. Setelah itu, Islam disebarkan ke pulau Lanao dan bagian utara Zamboanga serta daerah pantai lainnya. Sepanjang garis pantai kepulauan Filipina semuanya berada dibawah kekuasaan pemimpin-pemimpin Islam yang bergelar Datuk atau Raja. Menurut ahli sejarah kata Manila (ibukota Filipina sekarang) berasal dari kata Amanullah (negeri Allah yang aman). Pendapat ini bisa jadi benar, mengingat kalimat tersebut banyak digunakan oleh masyarakat sub-kontinen
Secara umum, gambaran Islam masuk di Philiphina melalui beberapa fase, dari penjajahan sampai masa modern.
3.        Fase- Fase Masuknya Islam  di Filipina
  • Masa Kolonial Spanyol
Sejak masuknya orang-orang Spanyol ke Filipina, pada 16 Maret 1521 M, penduduk pribumi telah mencium adanya maksud lain dibalik “ekspedisi ilmiah” Ferdinand de Magellans. Ketika kolonial Spanyol menaklukan wilayah utara dengan mudah dan tanpa perlawanan berarti, tidak demikian halnya dengan wilayah selatan. Mereka justru menemukan penduduk wilayah selatan melakukan perlawanan sangat gigih, berani dan pantang menyerah. Tentara kolonial Spanyol harus bertempur mati-matian kilometer demi kilometer untuk mencapai Mindanao-Sulu (kesultanan Sulu takluk pada tahun 1876 M). Menghabiskan lebih dari 375 tahun masa kolonialisme dengan perang berkelanjutan melawan kaum Muslimin. walaupun demikian, kaum Muslimin tidak pernah dapat ditundukan secara total. Selama masa kolonial, Spanyol menerapkan politik devide and rule (pecah belah dan kuasai) serta mision-sacre (misi suci Kristenisasi) terhadap orang-orang Islam. Bahkan orang-orang Islam di-stigmatisasi (julukan terhadap hal-hal yang buruk) sebagai “Moor” (Moro). Artinya orang yang buta huruf, jahat, tidak bertuhan dan huramentados (tukang bunuh). Sejak saat itu julukan Moro melekat pada orang-orang Islam yang mendiami kawasan Filipina Selatan tersebut. Tahun 1578 M terjadi perang besar yang melibatkan orang Filipina sendiri. Penduduk pribumi wilayah Utara yang telah dikristenkan dilibatkan dalam ketentaraan kolonial Spanyol, kemudian di adu domba dan disuruh berperang melawan orang-orang Islam di selatan. Sehingga terjadilah peperangan antar orang Filipina sendiri dengan mengatasnamakan “misi suci”. Dari sinilah kemudian timbul kebencian dan rasa curiga orang-orang Kristen Filipina terhadap Bangsa Moro yang Islam hingga sekarang. Sejarah mencatat, orang Islam pertama yang masuk Kristen akibat politik yang dijalankan kolonial Spanyol ini adalah istri Raja Humabon dari pulau Cebu,
  • Masa Imperialisme Amerika Serikat
Sekalipun Spanyol gagal menundukkan Mindanao dan Sulu, Spanyol tetap menganggap kedua wilayah itu merupakan bagian dari teritorialnya. Secara tidak sah dan tak bermoral, Spanyol kemudian menjual Filipina kepada Amerika Serikat seharga US$ 20 juta pada tahun 1898 M melalui Traktat Paris. Amerika datang ke Mindanao dengan menampilkan diri sebagai seorang sahabat yang baik dan dapat dipercaya. Dan inilah karakter musuh-musuh Islam sebenarnya pada abad ini. Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Traktat Bates (20 Agustus 1898 M) yang menjanjikan kebebasan beragama, kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan mendapatkan pendidikan bagi Bangsa Moro. Namun traktat tersebut hanya taktik mengambil hati orang-orang Islam agar tidak memberontak, karena pada saat yang sama Amerika tengah disibukkan dengan pemberontakan kaum revolusioner Filipina Utara pimpinan Emilio Aguinaldo. Terbukti setelah kaum revolusioner kalah pada 1902 M, kebijakan AS di Mindanao dan Sulu bergeser kepada sikap campur tangan langsung dan penjajahan terbuka. Setahun kemudian (1903 M) Mindanao dan Sulu disatukan menjadi wilayah propinsi Moroland dengan alasan untuk memberadabkan (civilizing) rakyat Mindanao dan Sulu. Periode berikutnya tercatat pertempuran antara kedua belah pihak. Teofisto Guingona, Sr. mencatat antara tahun 1914-1920 rata-rata terjadi 19 kali pertempuran. Tahun 1921-1923, terjadi 21 kali pertempuran. Patut dicatat bahwa selama periode 1898-1902, AS ternyata telah menggunakan waktu tersebut untuk membebaskan tanah serta hutan di wilayah Moro untuk keperluan ekspansi para kapitalis. Bahkan periode 1903-1913 dihabiskan AS untuk memerangi berbagai kelompok perlawanan Bangsa Moro. Namun Amerika memandang peperangan tak cukup efektif meredam perlawanan Bangsa Moro, Amerika akhirnya menerapkan strategi penjajahan melalui kebijakan pendidikan dan bujukan. Kebijakan ini kemudian disempurnakan oleh orang-orang Amerika sebagai ciri khas penjajahan mereka. Kebijakan pendidikan dan bujukan yang diterapkan Amerika terbukti merupakan strategi yang sangat efektif dalam meredam perlawanan Bangsa Moro. Sebagai hasilnya, kohesitas politik dan kesatuan diantara masyarakat Muslim mulai berantakan dan basis budaya mulai diserang oleh norma-norma Barat. Pada dasarnya kebijakan ini lebih disebabkan keinginan Amerika memasukkan kaum Muslimin ke dalam arus utama masyarakat Filipina di Utara dan mengasimilasi kaum Muslim ke dalam tradisi dan kebiasaan orang-orang Kristen. Seiring dengan berkurangnya kekuasaan politik para Sultan dan berpindahnya kekuasaan secara bertahap ke Manila, pendekatan ini sedikit demi sedikit mengancam tradisi kemandirian.
  • Masa Peralihan
Masa pra-kemerdekaan ditandai dengan masa peralihan kekuasaan dari penjajah Amerika ke pemerintah Kristen Filipina di Utara. Untuk menggabungkan ekonomi Moroland ke dalam sistem kapitalis, diberlakukanlah hukum-hukum tanah warisan jajahan AS yang sangat kapitalistis seperti Land Registration Act No. 496 (November 1902) yang menyatakan keharusan pendaftaran tanah dalam bentuk tertulis, ditandatangani dan di bawah sumpah. Kemudian Philippine Commission Act No. 718 (4 April 1903) yang menyatakan hibah tanah dari para Sultan, Datu, atau kepala Suku Non-Kristen sebagai tidak sah, jika dilakukan tanpa ada wewenang atau izin dari pemerintah. Demikian juga Public Land Act No. 296 (7 Oktober 1903) yang menyatakan semua tanah yang tidak didaftarkan sesuai dengan Land Registration Act No. 496 sebagai tanah negara, The Mining Law of 1905 yang menyatakan semua tanah negara di Filipina sebagai tanah yang bebas, terbuka untuk eksplorasi, pemilikan dan pembelian oleh WN Filipina dan AS, serta Cadastral Act of 1907 yang membolehkan penduduk setempat (Filipina) yang berpendidikan, dan para spekulan tanah Amerika, yang lebih paham dengan urusan birokrasi, untuk melegalisasi klaim-klaim atas tanah. Pada intinya ketentuan tentang hukum tanah ini merupakan legalisasi penyitaan tanah-tanah kaum Muslimin (tanah adat dan ulayat) oleh pemerintah kolonial AS dan pemerintah Filipina di Utara yang menguntungkan para kapitalis. Pemberlakukan Quino-Recto Colonialization Act No. 4197 pada 12 Februari 1935 menandai upaya pemerintah Filipina yang lebih agresif untuk membuka tanah dan menjajah Mindanao. Pemerintah mula-mula berkonsentrasi pada pembangunan jalan dan survei-survei tanah negara, sebelum membangun koloni-koloni pertanian yang baru. NLSA – National Land Settlement Administration – didirikan berdasarkan Act No. 441 pada 1939. Di bawah NLSA, tiga pemukiman besar yang menampung ribuan pemukim dari Utara dibangun di propinsi Cotabato Lama. Bahkan seorang senator Manuel L. Quezon pada 1936-1944 gigih mengkampanyekan program pemukiman besar-besaran orang-orang Utara dengan tujuan untuk menghancurkan keragaman (homogenity) dan keunggulan jumlah Bangsa Moro di Mindanao serta berusaha mengintegrasikan mereka ke dalam masyarakat Filipina secara umum. Kepemilikan tanah yang begitu mudah dan mendapat legalisasi dari pemerintah tersebut mendorong migrasi dan pemukiman besar-besaran orang-orang Utara ke Mindanao. Banyak pemukim yang datang, seperti di Kidapawan, Manguindanao, mengakui bahwa motif utama kedatangan mereka ke Mindanao adalah untuk mendapatkan tanah. Untuk menarik banyak pemukim dari utara ke Mindanao, pemerintah membangun koloni-koloni yang disubsidi lengkap dengan seluruh alat bantu yang diperlukan. Konsep penjajahan melalui koloni ini diteruskan oleh pemerintah Filipina begitu AS hengkang dari negeri tersebut. Sehingga perlahan tapi pasti orang-orang Moro menjadi minoritas di tanah mereka.


  • Masa Pasca Kemerdekaan hingga Sekarang
Kemerdekaan yang didapatkan Filipina (1946 M) dari Amerika Serikat ternyata tidak memiliki arti khusus bagi Bangsa Moro. Hengkangnya penjajah pertama (Amerika Serikat) dari Filipina ternyata memunculkan penjajah lainnya (pemerintah Filipina). Namun patut dicatat, pada masa ini perjuangan Bangsa Moro memasuki babak baru dengan dibentuknya front perlawanan yang lebih terorganisir dan maju, seperti MIM, Anshar-el-Islam, MNLF, MILF, MNLF-Reformis, BMIF. Namun pada saat yang sama juga sebagai masa terpecahnya kekuatan Bangsa Moro menjadi faksi-faksi yang melemahkan perjuangan mereka secara keseluruhan. Pada awal kemerdekaan, pemerintah Filipina disibukkan dengan pemberontakan kaum komunis Hukbalahab dan Hukbong Bayan Laban Sa Hapon. Sehingga tekanan terhadap perlawanan Bangsa Moro dikurangi. Gerombolan komunis Hukbalahab ini awalnya merupakan gerakan rakyat anti penjajahan Jepang. Setelah Jepang menyerah, mereka mengarahkan perlawanannya ke pemerintah Filipina. Pemberontakan ini baru bisa diatasi di masa Ramon Magsaysay, menteri pertahanan pada masa pemerintahan Eipidio Qurino (1948-1953). Tekanan semakin terasa hebat dan berat ketika Ferdinand Marcos berkuasa (1965-1986). Dibandingkan dengan masa pemerintahan semua presiden Filipina dari Jose Rizal sampai Fidel Ramos maka masa pemerintahan Ferdinand Marcos merupakan masa pemerintahan paling represif bagi Bangsa Moro. Pembentukan Muslim Independent Movement (MIM) pada 1968 dan Moro Liberation Front (MLF) pada 1971 tak bisa dilepaskan dari sikap politik Marcos yang lebih dikenal dengan Presidential Proclamation No. 1081 itu. Perkembangan berikutnya kita semua tahu. MLF sebagai induk perjuangan Bangsa Moro akhirnya terpecah. Pertama, Moro National Liberation Front (MNLF) pimpinan Nurulhaj Misuari yang berideologikan nasionalis-sekuler. Kedua, Moro Islamic Liberation Front (MILF) pimpinan Salamat Hashim, seorang ulama pejuang, yang murni berideologikan Islam dan bercita-cita mendirikan negara Islam di Filipina Selatan. Namun dalam perjalanannya, ternyata MNLF pimpinan Nur Misuari mengalami perpecahan kembali menjadi kelompok MNLF-Reformis pimpinan Dimas Pundato (1981) dan kelompok Abu Sayyaf pimpinan Abdurrazak Janjalani (1993). Tentu saja perpecahan ini memperlemah perjuangan Bangsa Moro secara keseluruhan dan memperkuat posisi pemerintah Filipina dalam menghadapi Bangsa Moro. Ditandatanganinya perjanjian perdamaian antara Nur Misuari (ketua MNLF) dengan Fidel Ramos (Presiden Filipina) pada 30 Agustus 1996 di Istana Merdeka Jakarta lebih menunjukkan ketidaksepakatan Bangsa Moro dalam menyelesaikan konflik yang telah memasuki 2 dasawarsa itu. Disatu pihak mereka menghendaki diselesaikannya konflik dengan cara diplomatik (diwakili oleh MNLF), sementara pihak lainnya menghendaki perjuangan bersenjata/jihad (diwakili oleh MILF). Semua pihak memandang caranyalah yang paling tepat dan efektif. Namun agaknya Ramos telah memilih salah satu diantara mereka walaupun dengan penuh resiko. “Semua orang harus memilih, tidak mungkin memuaskan semua pihak,” katanya. Dan jadilah bangsa Moro seperti saat ini, minoritas di negeri sendiri.
BAB III
              PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Dari Hal diatas, dapat disimpulkan bahwa islam masuk Philipina dengan jalan yang tidak mulus, berliku dan harus menghadapi rintangan dan hambatan dari dalam maupun luar negeri. Imbasnya, maka pada awal tahun 1970-an, Islam di Philipina merupakan komunitas minoritas dan tinggal di beberapa daerah dan pulau khusus. Dengan suatu konsekwensi bagi kaum minoritas Islam berseberangan degnan kepentingan pemerintah, hingga timbullah konflik yang berkepanjanangan antara pemerintah dan komunitas muslim. Fase Fase masuknya Islam di Filipina
  1. Fase Masa Kolonial  Spanyol
  2. Fase Masa Imprealisme Amerika Serikat
  3. Fase Masa Peralihan
  4. Fase Masa Pasca Kemerdekaan Hingga Sekarang
  1. SARAN
Filipina  merupakan salah satu Negara di Asia Tenggara, dan  merupakan salah satu Negara tetangga kita, Masuknya Islam ke Filipina menandakan bahwa islam telah menyebar keseluruh penjuru dunia, oleh karena itu marilah perkembangan islam yang sudah pesat ini kita pertahankan dan jangan sampai pudar ataupun diambil kembali dari  tangan kita.

                    
DAFTAR PUSTAKA

Siti Maryam dkk Sejarah Peradaban Islam, Lkis, 2004
Dr. Hamid A. Rabie, Islam Sebagai Kekuatan International, CV. Rosda Bandung 1985
Artikel Sejarah Masuknya Islam di Philipina. oleh Imam nugroho di www.duiniaislam.com
Hamka, Sejarah Umat Islam, Pustaka Hidayah, 2001
Lihat Sejarah Peradaban Islam, oleh Siti Maryam dkk.
Dr. Hamid A. Rabie, Islam Sebagai Kekuatan International, CV. Rosda Bandung 1985
Lihat, artikel Sejarah Masuknya Islam di Philipina. oleh Imam nugroho
Read More - SEJARAH ISLAM DI FILIPINA