Sumber : http://raytkj.blogspot.com/2011/03/cara-pasang-read-more-otomatis-di-blog.html#ixzz1z7yeR7Nh

Jumat, 01 Juni 2012

Masa Depan Ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
Kemajuan sangat menarik untuk diteliti sehingga kemajuan yang dialami itu bisa kembali kita raih, Oleh karena itu Penulis Tertarik untuk  menulis Makalah ini denan judul : Masa Depan Ekonomi Islam.
B.     Tujuan
   Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Sistem Ekonomi Islam penulis juga ingin manambah wawasan tentang Masa Depan Ekonomi Islam khususnya, dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada umumnya , serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar  kita.
C.    Rumusan Masalah
       Berdasarkan Latar Belakang diatas dapat dirimuskan :
       Bagaimanakah Masa Depan Ekonomi Islam ?










BAB II
PEMBAHASAN

A.    MASA DEPAN EKONOMI ISLAM DALAM ARUS TREND EKONOMI
                                                 ERA GLOBAL

Sejak diterbitkannya buku The Theory of Moral Sentiments (1759) dan The Wealth of Nation (1776) oleh Adam Smith, ekonomi seolah-olah menjadi terlepas dari filsafat moral dan masuk ke dalam sains sosial yang berbeda. Terlebih lagi dalam perkembangannya, ekonomi neo-klasik telah berusaha menjelaskan fenomena ekonomi dengan model-model kuantitatif yang menjadikannya semakin jauh dari dasar ilmu ekonomi itu sendiri. Ekonomi yang dibedakan menjadi ekonomi positif dan normatif, justru semakin manjauhkan ilmu ekonomi dari moralitas, karena dalam kenyataannya ilmu ekonomi lebih fokus pada ekonomi positif, sedangkan ekonomi normatif diserahkan kepada ilmu lain.
Ada perkembangan yang menggembirakan akhir-akhir ini, mungkin terinspirasi oleh Theory of Justice-nya John Rawls’ (1971), para pakar ekonomi secara perlahan mulai tertarik dengan isu etik (moral), terutama sejak tiga dekada yang lalu. Hausman dan McPherson menyatakan, bahwa para pakar ekonomi dan pakar filsafat moral perlu memperbaharui perbincangan yang telah diinterupsi oleh masuknya metodologi positivis dalam bidang ekonomi dan filsafat.
Perkembangan selanjutnya, berbagai kajian terkait dengan outcome ekonomi dan etika telah banyak dikembangkan, termasuklah game theoretic analysis of trust dan cooperation in the provision of public good dan charitable donation. Beberapa perbincangan tentang economic of crime telah mulai dilaksanakan oleh para pakar dalam seminar. Akan tetapi tema yang memang masih baru mulai mendapat perhatian adalah tentang peran sentiman moral tertentu terhadap pembuatan keputusan personal (individu).
Pembedaan antara etika/norma sosial dan moral individu adalah cukup halus tetapi penting. Interaksi individu dalam masyarakat memerlukan adanya norma sosial dan kemauan baik, diketahuinya penyimpangan terhadap norma sosial akan mengakibatkan dicacimaki / dicemooh, penyimpangan yang paling kejam akan dihukum sebagai kriminal. Berbeda dengan moralitas personal yang mengimplikasikan adanya suatu tatanan gelagat yang telah terinternalisasikan dan bahkan standar perangai persepsi atau perbuatan terhadap orang lain di masyarakat.
Mungkin saja seseorang tidak mengkonsumsi suatu daging hewan tertentu, walaupun mengkonsumsinya adalah legal dan banyak orang mengkonsumsinya. Akan tetapi karena standar moral individunya tidak membolehkannya, maka ia tidak mengkonsumsinya. Standar moral individu itu bisa berasal dari ajaran wahyu, pertimbangan kelestarian alam, atau alasan lain yang biasanya bersifat suci/sakral. Boleh jadi standar itu adalah standar keutamaan atau kesucian, yang apabila mengabaikannya mengakibatkannya berdosa, tidak suci atau kotor atau jahat dan buruk. Oleh karena itu, kita perlu membedakan antara dosa yang itu merupakan larangan norma sosial dan dosa karena standar moral individu. Terkadang suatu perbuatan itu dianggap melanggar standar moral individu sekaligus norma sosial, seperti mencuri.
Di sisi lain terkadang suatu perbuatan itu dianggap illegal dan bertentangan dengan norma sosial akan tetapi banyak orang tidak menganggapnya sebagai dosa seperti menyeberang jalan tanpa mematuhi rambu lalu lintas. Terkadang pula suatu perbuatan itu menurut standar moral personal dianggap sebagai tidak beretika tetapi dalam masyarakat (sekuler) perbuatan itu dianggap legal, seperti irihati, dengki, tamak dan lain-lain.
Dengan kata lain, ada kecenderungan dalam perkembangan ekonomi pada era global untuk lebih memperhatikan etika dalam aktivitas ekonomi. Dalam tulisan ini, akan diungkap lebih lanjut tentang kecenderungan dan perkembangan ekonomi era globalisasi sekaligus mengungkapkan peluang dan tantangan dalam pengembangan ekonomi Islam dalam konteks trend perkembangan ekonomi era global tersebut.

B. Trend Perkembangan Ekonomi Global
Era globalisasi (the age of globalization), dalam beberapa literature dinyatakan bermula pada dekade 1990-an. Era ini ditandai, diantaranya dengan adanya fenomena penting dalam bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi dunia tidak hanya dibatasi oleh faktor batas geografi, bahasa, budaya dan ideologi, akan tetapi lebih karena faktor saling membutuhkan dan saling bergantung satu sama lain. Dunia menjadi seakan-akan tidak ada batas, terutama karena perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Keadaan yang demikian melahirkan banyak peluang sekaligus tantangan, terutamanya dalam upaya pengembangan ekonomi Islam.
Proses globalisasi diperkirakan semakin bertambah cepat pada masa mendatang, sebagaimana dikemukakan oleh Colin Rose bahwa dunia sedang berubah dengan kecepatan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kehidupan masyarakat termasuk kehidupan hukum dan ekonominya menjadi semakin kompleks.
Pada dasarnya sistem ekonomi menunjuk pada satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan tersebut terhadap produksi, konsumsi dan distribusi pendapatan. Karena itu, sistem ekonomi merupakan sesuatu yang penting bagi perekonomian suatu negara. Sistem ekonomi terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks, misalnya ideologi dan sistem kepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial budaya, dan lain-lain.
Pada era global ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi negara-negara di dunia. Meskipun demikian secara garis besar, sistem ekonomi dapat dikelompokkan pada dua kutub, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sistem-sistem yang lain seperti welfare state, state capitalism, market socialisme, democratic sosialism pada dasarnya bekerja pada bingkai kapitalisme dan sosialisme. Akan tetapi, sejak runtuhnya Uni Soviet, sistem sosialisme dianggap telah tumbang bersama runtuhnya Uni Soviet tersebut. Oleh karena itu sistem ekonomi kapitalisme yang hingga kini masih menjadi sistem ekonomi kuat di dunia.
Sistem ekonomi kapitalis yang saat ini berkembang, memanglah tidak sama persis dengan pada masa awal lahirnya. Telah terjadi evolusi dalam proses perjalanan sistem kapitalis menuju ke arah yang lebih humanis dan memperhatikan etika, sebagaimana telah disinggung dalam pendahuluan artikel ini. Era ekonomi dewasa ini di era global sering disebut era ekonomi modern atau ekonomi baru (the new economy). Ekonomi Baru sebenarnya menyangkut keseluruhan industri (dalam arti luas) yang bersaing dalam tatanan dan cara baru. Ekonomi Baru bukan hanya menyangkut teknologi tinggi, tetapi lebih pada berinovasi dalam melakukan bisnis, terkait dengan produk (barang/jasa) dan sebagainya. Aktivitas produktif dalam Ekonomi Baru menghadapi isu dan karakteristik yang hampir serupa, yaitu cepat, global, berjaringan, semakin dipengaruhi/ditentukan oleh pengetahuan, semakin sarat teknologi/inovasi.
Perbedaan Ekonomi Baru dengan ekonomi lama (sebelumnya) pada dasarnya lebih pada paradigma dalam melaksanakan atau mengelola dan mengembangkan aktivitas ekonomi. Ekonomi Baru sangat sarat dengan dinamika perubahan yang cepat, aktivitas yang seolah tanpa batas (borderless), dan jaringan yang menjadi pola hubungan keseharian yang menentukan bagaimana proses nilai tambah dilakukan, serta bagaimana keterkaitan dan daya saing dibangun dan dipertahankan. Terlebih penting lagi sebenarnya adalah bahwa pengetahuan (knowledge) dan inovasi dianggap sebagai pendorong utama (the driving force) bagi Ekonomi Baru. Kenyataan ini memang untuk sementara ini lebih signifikan terjadi di negara ekonomi maju.
Senapas dengan Ekonomi Baru, berkembang jargon lain yaitu ekonomi pengetahuan atau ekonomi berbasis pengetahuan. Ekonomi pengetahuan (knowledge economy) merupakan suatu ekonomi yang membuat penggunaan pengetahuan secara efektif untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Ini mencakup tapping pengetahuan asing, adaptasi dan menciptakan pengetahuan untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik (World Bank Institute). Dalam definisi yang lain, Ekonomi berbasis pengetahuan (knwoledge-based economy/KBE) pada dasarnya merupakan ekonomi di mana penciptaan (produksi), penyebarluasan (distribusi) dan pemanfaatan/pendayagunaan ilmu pengetahuan menjadi penggerak utama pertumbuhan, pengembangan kesejahteraan, dan penciptaan/perluasan lapangan kerja di semua industri/sektor ekonomi (McKeon dan Weir, 2000).
Istilah berbeda yaitu Ekonomi Baru, ekonomi pengetahuan, Ekonomi berbasis pengetahuan sebenarnya berbicara inti filosofis yang sama. Esensi penting dari paradigma Ekonomi Modern adalah bahwa (1) Pengetahuan merupakan satu di antara sumber daya terpenting dalam pembangunan; (2) Kemampuan inovasi semakin menentukan keberhasilan bisnis/ekonomi; (3) Kompetensi merupakan basis untuk fokus aktivitas produktif; (4) Jaringan/keterkaitan rantai nilai menjadi pola aktivitas ekonomi terbaik; (5) Faktor lokalitas semakin menentukan keunggulan dalam persaingan global (keunggulan dalam tata persaingan global semakin ditentukan oleh kemampuan bersaing dengan bertumpu pada potensi terbaik lokal).
C.  Catatan Kagagalan Ekonomi Kapitalis dan Lahirnya Mazhab
Positif  Ekonomi Global
Kegagalan ilmu konvensional kapitalis dalam menciptakan keadilan sosial dan menyelesaikan persoalan manusia sudah tidak terbantah. Secara internasional hal itu dapat disimak melalui buku The Death of Economics karya Ormerod (1998), atau melalui buku Economics as Religion karya Nelson (2001). Sedangkan secara nasional, hal itu dapat disimak melalui buku Ekspose Ekonomika karya Sri-Edi Swasono (2005). Sesuatu yang menggembirakan adalah bahwa telah terjadi perkembangan yang positif dalam ilmu ekonomi, di mana banyak pakar ekonomi telah melakukan kritik tajam terhadap kegagalan ilmu ekonomi konvensional kapitalis dan menyumbangkan pemikirannya dengan mengemukakan ide-ide yang mengarah kepada perbaikan paradigma ilmu ekonomi menuju yang lebih baik, yaitu perhatian terhadap nilai-nilai moral, etik, dan keadilan sosial.
Misalnya dikemukakan oleh Thomas Friedman ketika diadakan konferensi Davos, Agustus 1997 yang menghimpun para pemimpin dari seluruh dunia. Ia mengatakan yang artinya: “Serangan terhadap mereka yang akan membangun dunia pada basis satu dimensi, di mana perdagangan adalah segalanya, di mana hanya perhitungan-perhitungan finansial saja yang perlu, dengan mudah akan menemui serangan moral potensial terhadap globalisasi”.
Amitai Etzioni menyatakan bahwa paradigma ilmu ekonomi neoklasik pada hakikatnya tidak hanya mengabaikan dimensi moral, tetapi juga menolak dimasukkannya moral ke dalam paradigmanya. Oleh karena itu perlu ada paradigma baru dalam ilmu ekonomi yaitu perlunya dimasukkan nilai-nilai moral, karena hanya dengan cara itulah memungkinkan untuk mencari mana yang benar dan mana yang menyenangkan.
Christofam Buarque, menyatakan bahwa kegagalan ilmu ekonomi dalam pandangannya terletak kepada pengabaian nilai-nilai sosial dan etika.[18] Tujuan sosial telah dikesampingkan dan dipandang sebagai konsekuensi dari kemajuan teknik daripada sebagai tujuan peradaban. Sementara itu, nilai-nilai etika telah dipinggirkan. Perlu ada suatu perubahan fundamental dalam pendekatan, penyusunan kembali prioritas-prioritas secara total. Pendekatan yang dimaksudkan yaitu:
1.      suatu etika untuk melakukan redifinisi tentang tujuan peradaban.
2.      suatu definisi baru tentang sasaran dan area kajian
3.      suatu landasan baru bagi ilmu ekonomi sebagai suatu disiplin.  
Timothy Gorringe menyatakan bahwa mereduksi manusia yang homo sapiens (makhluk bijaksana) dengan hanya homo economicus yang secara rasional memaksimalkan utiliti, bertindak berasas self interest saja merupakan reduksi yang sangat telak terhadap nilai-nilai moral. Oleh karena itu perlu didirikan mahkamah international untuk keadilan ekonomi.
Clive Hamilton mengungkapkan bahwa ilmu ekonomi berkait dan bersepakat dengan kehidupan manusia, sedangkan manusia adalah makhluk yang berperasaan selain berakal, oleh karena itu ekonomi modern yang mengabaikan perasaan (moral/etika) dan spirituality merupakan kesalahan yang sangat telak. Memahami sesuatu dengan hanya berasaskan akal semata merupakan pemahaman yang tidak lengkap.
Sejak terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-1905) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analisis ajaran agama Protestan (dan Katolik), meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India ( 1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme (1917).
Sementara Kurt W. Rothschild memberikan salah satu metode penyelesaian problem etika dalam ekonomi. Beliau menyatakan bahwa fairness (sebagai salah satu kategori etika) dapat menjadi jembatan penghubung antara keadilan dan efisiensi dalam ilmu ekonomi. Walaupun mungkin akan terjadi penyimpangan yang sedikit dari yang diidealkan, akan tetapi konflik dasar antara nilai-nilai etika dan ekonomi hanya dapat didamaikan dengan baik melalui cara ini.
Lain halnya dengan  Edward E. Zajac, dalam buku Political Economy of Fairness, beliau menjelaskan beberapa teori keadilan ekonomi baik yang bersifat normatif maupun positif ekonomi seperti John Rowls’ Theory of Justice, Robert Nozick Theory of superfairness (normatif) dan Perceived Economic Justice in Public Utility Regulation (positif) dan sebagainya. Perbincangan dalam buku ini selalu mengkaitkan antara makro dan mikro ekonomi, karena sumber persoalan moral dalam ekonomi, di antaranya karena tidak mesranya link antara makro dan mikro ekonomi. Ini seperti telah banyak dikritik tentang pembagian makro dan mikro itu tidak tuntas.
Sehubungan dengan banyaknya kritik terhadap ekonomi konvensional kapitalistik, saat ini telah muncul berbagai mazhab ekonomi positif kritis,[26] diantaranya:
1. Grant Economics  yang menyatakan bahwa perilaku altruistic tidak mesti dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap rasionaliti. Perlu ada integrasi antara self interest dan altruisme. Menyamakan atau menyederhanakan perilaku rasional hanya dengan mementingkan diri sendiri adalah tidak realistik.
2. Ekonomi humanistic yang menekankan perlunya pembentukan asas-asas humanismenya untuk mendorong kesejahteraan manusia dengan mengakui dan mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dasar. Mazhab ini tidak menganut utilitarianisme kuno tetapi psikologi humanistic.
3. Ilmu ekonomi sosial yang mencakup usaha untuk revolusi teori ekonomi dipadukan dengan petimbangan-pertimbangan moral. Menurut Amartya Sen (2001), menjauhkan ilmu ekonomi dari etika berati telah mengerdilkan ilmu ekonomi welfare dan juga melemahkan basis deskriptif dan prediktif ilmu ekonomi. Hausaman, salah satu pendukung paham ini, suatu perekonomian yang secara aktif melakukan kritik diri sendiri dengan aspek-aspek moral akan menjadi lebih menarik, lebih bersinar, dan lebih bermanfaat.
4. Ilmu ekonomi institusional yang beranggapan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh berbagai lembaga yang saling berkaitan seperti sosial, ekonomi, politik, dan agama.
Kesulitan yang dihadapi oleh ilmu ekonomi konvensional telah diuji oleh sejumlah pakar ekonomi terkemuka dalam suatu kajian, Economics in The Future: Towards a New Paradigm. Konsensus yang muncul dari buku ini adalah bahwa yang diperlukan untuk menyelamatkan ilmu ekonomi dari krisis yang sedang dialaminya, bukanlah dengan melakukan penafsiran teori ini atau teori itu atau melakukan perubahan-perubahan dalam paradigma ilmu ekonomi, tetapi yang diperlukan adalah mengubah paradigma itu sendiri dan bergerak menuju paradigma baru di mana problem-problem ekonomi tidak dikaji secara terpisah, tetapi dikaji dalam konteks keseluruhan sistem sosial, di mana ide-ide, visi masyarakat, dan nilai-nilai moral tidak disembunyikan, tetapi mendapatkan tempat dalam parameter yang mempengaruhi proses pembuatan keputusan ekonomi.
Perekonomian modern telah gagal untuk menjamin keadilan distributif, pertumbuhan yang berkesinambungan, pembangunan manusia yang seimbang, dan keharmonisan sosial. Hubungan antara nilai-nilai moral, keputusan ekonomi dan gelagat individu telah mengalami goncangan pada masa ekonomi konvensional kapitalis.
Menurut Umar Chapra, revolusi ilmiah dalam ekonomi konvensional tidak komplit sehingga menyebabkan tiadanya mata rantai yang tegas antara mikroekonomi dan makroekonomi. Kurangnya mata rantai penghubung antara makroekonomi dan mikroekonomi telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para ahli ekonomi. Justeru dalam kenyataannya seakan-akan terjadi pertentangan antara makroekonomi dan mikroekonomi. Analisis mikroekonomi yang didasarkan kepada kebebasan individu berlebihan memberi perhatian lebih kepada efisiensi dengan pareto, tetapi tidak memperhatikan realisasi tujuan-tujuan makroekonomi yang didasarkan kepada pandangan dunia agama, yang menuntut pengekangan kepentingan diri sendiri.
Dalam konteks problem tersebut, nilai-nilai moral/etika mempunyai kemampuan membantu tugas ini, karena ia bisa dipergunakan untuk menciptakan keharmonisan sosial dengan cara mereduksi kesenjangan antara kepentingan individu dan sosial dalam mendorong penggunaan sumber-sumber daya langka selaras dengan keperluan untuk mewujudkan tujuan.
Pasar tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas itu. Pasar perlu dilengkapi dengan nilai-nilai moral yang membantu mengarahkan preferensi individu supaya selaras dengan tujuan-tujuan humanitarian. Tujuan yang sedemikian, sulit dicapai tanpa adanya reformasi pada tingkat individu dan sosial yang seirama dengan nilai-nilai moral.
Persoalannya adalah darimana nilai-nilai moral dalam ekonomi itu diambil, agar siapapun yang melanggarnya dapat dihukum. Apakah ekonomi sosial dan beberapa mazhab positif lainnya dapat menyediakannya? Apakah dari moralitas sosial? Mungkin jawabannya adalah tidak. Karena moralitas sosial bergantung kepada standar yang disepakatai sebagai konsensus yang diterima sebagai aksioma yang hampir tidak bisa didiskusikan lagi. Utilitarianisme dan kontrak sosial tidak mempunyai potensi dapat menyediakan nilai-nilai yang diterima oleh semua orang.
Oleh karena itu, perbincangan tentang sumber nilai ini membawa kepada satu pembahasan tentang ekonomi Islam, baik yang berhubungan dengan paradigma, tujuan dan metode. Ini bukan bermakna akan menghapus teori-teori dan karya yang sophisticated dalam ekonomi konvensional, akan tetapi menyempurnakan revolusi ilmiah yang dilakukan oleh ilmu ekonomi konvensional.  Kenapa ekonomi Islam? Jawapan ringkasnya karena peluang untuk menciptakan suatu konsensus dalam dunia muslim lebih besar jika bahasan masalah dilakukan dalam kerangka pandangan dunia Islam. 
D. Ekonomi Islam: Trend Baru yang Universal
Tidak bisa dipungkiri, bahwa sebutan ekonomi Islam melahirkan kesan yang beragam. Bagi sebagian kalangan, kata “Islam” memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat eksklusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia (rahmatan lil’alamin). Bagi lainnya, ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas spesifik yang dimiliki oleh Ekonomi Islam itu sendiri hilang.
Umar Chapra menyebut ekonomi Islam dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan sebagai divine economics. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya — sebab pelakunya pasti manusia — tetapi pada aspek aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan segala urusan.
Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam — meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi — mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.
Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:
1.  Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,
ما فرطنا في الكتاب من شيء ثم الى ربهم يحشرون
2.  Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
3.   Sejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia sebagai berikut: “Ibn Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam) Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already found are too many to be named.”
Ketiga argumen dan indikator di atas dapat dipakai sebagai pendukung yang amat meyakinkan bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah hal baru sama sekali. Namun patut diakui bahwa sistem yang pernah berjaya ini pernah tenggelam dalam masa yang cukup lama, dan sempat dilupakan oleh sementara pihak, karena kuatnya dua sistem yang pernah berebut simpati dunia yaitu sistem kapitalisme dan sosialisme.
Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:
1.      Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Masa ini dimulai kira-kira pada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal yang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga bernama Mit Ghomir Local Saving. Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.
2.      Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar berbagai seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal serta Perbankan Islam di berbagai negara.
Pada tahapan kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam anatara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia.
3.      Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia.
4.      Tahapan keempat ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.
Para pakar ekonomi Islam memberikan definisi ekonomi Islam yang berbeda-beda, akan tetapi semuanya bermuara pada pengertian yang relatif sama. Menurut M. Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah sosial science which studies the economics problems of people imbued with the values of Islam”. Menurut Khursid Ahmad, ekonomi Islam adalah a systematic effort to try to understand the economic problem and man’s behavior in relation to that problem from an Islamic perspective.
1.      Dari berbagai definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).[37]
Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayah al-tayyibah). Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik.
Dengan demikian tujuan sistem ekonomi Islam adalah berkait dengan tujuan yang tidak hanya memenuhi kesejahteraan hidup di dunia saja (materialis) namun juga kesejahteraan hidup yang lebih hakiki (akhirat). Allah SWT sebagai puncak tujuan, dengan mengedepankan pencarian keridloan-Nya dalam segala pola perilaku sejak dari konsumsi, produksi hingga distribusi. Ilmu ekonomi Islam mewakili suatu usaha sistematis yang dilakukan oleh para ekonom muslim untuk melihat ulang keseluruhan persoalan ekonomi, termasuk metodologi ilmu ekonomi dengan suatu pandangan untuk mengantarkan suatu solusi baru terhadap persoalan-persoalan lama dan kini yang masih mengganggu.
 Pendekatan ini masih dalam tahapan pertumbuhan awalnya, tetapi tidak diragukan lagi bahwa ia merupakan suatu permulaan yang menjanjikan masa depan yang sangat besar dan gemilang.
Umer Chapra, merupakan salah satu di antara pemikir muslim yang melakukan kajian sangat komprehensif mengenai masa depan ilmu ekonomi dalam pandangan Islam. Bukunya yang berjudul The Future of Economics: An Islamic Perspective, telah memberikan kontribusi yang sangat positif dalam area ini. Beliau telah melakukan usaha yang besar untuk menghubungkan kembali ilmu ekonomi dengan moral dan keadilan, sehingga menegakkan disiplin untuk membela nilai-nilai kemanusiaan. Dalam buku tersebut, beliau melakukan hal-hal berikut:
a.   Kritik ilmiah dan simpatik terhadap ilmu ekonomi konvensional, dari sudut ekonomi maupun moral. Ia mengemukakan keterbatasan dan kelebihannya. Ia tidak hanya  mengkritik tetapi juga memberikan solusi. Pendekatannya sangat kreatif dan positif. Beliau melihat di mana suatu telah bergerak ke arah yang salah dan mengajukan apa yang diperlukan untuk meluruskannya. Keprihatinannya tidak hanya terbatas kepada dimensi moral dan sosial saja, tetapi juga memperkuat fondasi mikro dari ilmu ekonomi yang diperlukan untuk memungkinkan mereka memperkuat fondasi kerangka makro dan mencapai tujuan-tujuan sosial.
b.   Kajian ini secara sistematik membawa kembali fokus ilmu ekonomi kepada persoalan pemerataan, keadilan tanpa memperlemah kepada efisiensi. Tujuan pemerataan dan efisiensi mesti dapat jalan bersama.
c.   Beliau meletakkan ilmu ekonomi Islam dalam posisi yang tidak terpisah dengan ilmu ekonomi konvensional. Beliau mengkaji persoalan-persoalan ekonomi dengan kaca mata Islam secara komprehensif untuk mendapatkan view baru ilmu ekonomi yang berkeadilan, peduli pada etika dan nilai-nilai spiritual.
d.   Kajian ini telah menjelaskan secara singkat tetapi padat dan tingkat tinggi tentang ilmu ekonomi Islam. Penjelasan tersebut bukan merupakan suatu survei dalam arti kata teknik, ia menghadirkan suatu pemandangan mengenai kontribusi utama terhadap ilmu ekonomi yang dibuat dari pespektif Islam oleh para ekonom Islam pada abad-abad lalu.
e.   Beliau melihat secara kritik sejarah ekonomi muslim dengan suatu pandangan untuk melihat apa yang salah dalam perjalanan sejarah umat Islam dan bagaimana kebangkitan riil dan pembangunan sosioekonomi yang berkesinambungan dapat dicapai pada masa hadapan. Ia tidak puas hanya dengan  gambaran-gambaran ideal Islam, nilai-nilainya dan prinsip-prinsipnya. Dengan menggunakan model Ibnu Khaldun, beliau menganalisis sebab-sebab kemerosotan ekonomi dan politik umat Islam dengan suatu pandangan untuk menemukan jalan penyembuhan dan rekonstruksi.
Buku ini telah memberikan kontribusi pendekatan-pendekatan baru untuk memahami masa lalu dan merencanakan masa hadapan. Pesan utama buku ini adalah bahwa ilmu ekonomi memerlukan pengayaan moral dari persektif Islam sehingga ia benar-benar berguna untuk umat manusia dalam mencari tatanan dunia yang lebih adil. Inilah buku yang menurut penulis ulasan ini, sangat lengkap, ilmiah, dan simpatik memberikan kritik terhadap ekonomi konvensional dengan memberikan solusi-solusi yang komprehensif baik kepada tataran makro maupun mikro ekonomi, baik kepada aspek individu, masyarakat maupun negara.

E.  Peluang dan Tantangan Pengembangan Ekonomi Islam
Perkembangan praktik ekonomi Islam, terutama dalam bidang keuangan dan berbankan, baik di dunia maupun di Indonesia sangat menggembirakan. Di tingkat dunia, sudah banyak negara yang ada industri keuangan dan perbankan Syariahnya. Saat ini tidak kurang dari 75 negara di dunia telah mempraktekkan sistem ekonomi dan keuangan Islam, baik di Asia, Eropa, Amerika maupun Australia.
Demikian pula dalam bidang akademis, beberapa universitas terkemuka di dunia sedang giat mengembangkan kajian akademis tentang ekonomi syariah. Harvard University merupakan universitas yang aktif mengembangkan forum dan kajian-kajian ekonomi syariah tersebut. Di Inggris setidaknya enam universitas mengembangkan kajian-kajian ekonomi syari’ah. Demikian pula di Australia oleh Mettwally dan beberapa negara Eropa seperti yang dilakukan Volker Nienhaus. Para ilmuwan ekonomi Islam, bukan  saja kalangan muslim, tetapi juga non muslim.
Perkembangan praktik Ekonomi Islam di Indonesia juga menunjukkan fakta yang menggembirakan. Sejak sepuluh tahun terakhir, perkembangan diskursus Ekonomi Islam di Indonesia mendapatkan perhatian banyak kalangan, baik dari aspek konseptual/akademis maupun aspek praktik. Dari sisi akademis, perkembangan Ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga pendidikan yang menawarkan program pelatihan maupun mata kuliah Ekonomi Islam, Keuangan Islam dan Perbankan Syariah baik pada tingkat Sarjana (S1) maupun tingkat Pascasarjana (S2 dan S3). Di samping itu, pembicaraan perkembangan Ekonomi Islam juga dilakukan melalui kegiatan seminar, simposium, konferensi, kajian buku dan kegiatan lain yang mengkaji lebih mendalam mengenai perkembangan Ekonomi Islam dan aplikasinya dalam dunia ekonomi dan bisnis
Dalam aplikasinya, perkembangan sistem Ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga keuangan Syariah yang didirikan seperti Perbankan Syariah, Baitul Mal Wat-Tamwil, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah dan lembaga-lembaga lain yang dijalankan dengan prinsip-prinsip Syariah. Semakin banyak lembaga-lembaga keuangan yang berasaskan prinsip-prinsip dasar Syariah memberikan alternatif yang lebih besar kepada masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan yang tidak berdasarkan sistem bunga (lembaga keuangan konvensional).
Mencermati perkembangan ekonomi Islam baik tingkat global maupun lokal yang semakin pesat tersebut, dalam konteks trend ekonomi era globalisasi, diperlukan suatu strategi yang lebih terarah dan jelas agar ekonomi Islam semakin mendapatkan tempat yang kokoh dalam perkembangan ekonomi masa depan, sehingga segera terwujudlah era ekonomi yang bermoral, berkeadilan, dan bertuhan. Berdasarkan situasi yang ada, strategi pengembangan Ekonomi Islam paling tidak perlu memperhatikan dua aspek mendasar yaitu aspek konseptual/akademis dan implementatif/praktis dari Ekonomi Islam.
Pengembangan aspek konseptual lebih menekankan pada pengembangan Ekonomi Islam sebagai ilmu atau sistem, sedangkan pengembangan aspek implementatif menekankan pada pengembangan Ekonomi Islam yang diterapkan pada lembaga-lembaga bisnis yang menerapkan prinsip Syariah dalam menjalankan usahanya. Kedua aspek tersebut seharusnya dikembangkan secara bersama-sama sehingga mampu membentuk Sistem Ekonomi Islam yang dapat digunakan untuk menggali potensi dan kemampuan masyarakat (dunia dan Indonesia) membangun sistem ekonomi alternatif sebagai pengganti atau pelengkap sistem ekonomi konvensional yang sudah ada. 
Pengembangan  Ekonomi Islam terus diusahakan dengan melibatkan berbagai pihak baik secara individual maupun kelembagaan. Para pemikir terus mencoba menggali dan membahas sistem Ekonomi Islam secara serius dan kemudian menginformasikannya kepada masyarakat baik melalui seminar, simposium, penulisan buku maupun melalui  internet serta media yang lain. Di pihak para praktisi atau pelaku binis yang relevan juga terus memperbaiki dan menerapkan sistem Ekonomi Islam sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang dibolehkan dalam melaksanakan bisnis mereka. Dengan demikian pengembangan Ekonomi Islam diharapkan dapat sejalan antara konseptual dan praktik dalam bisnis sesuai dengan tuntunan yang ada yang pada akhirnya akan terbentuk sistem Ekonomi Islam yang betul-betul sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Syariah yang digariskan.
Di pihak pemerintah, pengembangan Ekonomi Islam bisa dipacu dengan membuat undang-undang yang digunakan sebagai landasan formal dalam menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan sistem Ekonomi Islam. Misalnya momentum dan fakta keunggulan bank Syariah dibanding bank konvensional di Indonesia pada akhir 2006. Akhir 2006 memberikan catatan fantastik tentang keunggulan sistem perbankan Islam yang merupakan salah satu aspek penting Syariat Islam dalam bidang ekonomi di banding perbankan konvensional.
Hal ini terlihat dari perbandingan beberapa aspek performance operasi sistem perbankan meliputi Non Performing Loan/Financing (NPL/NPF), Financing/Loan to Deposits Ratio (FDR/LDR), simpanan bank di SBI atau SWBI, dan kinerjanya dalam menggerakkan sektor riil. Kenyataan ini mestinya bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang menjadikan bank Syariah lebih dapat berkembang. Selain itu, fakta tersebut juga mestinya bisa ”membuka” mata dan hati semua masyarakat muslim Indonesia khususnya dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan untuk lebih bersungguh-sungguh menerapkan Syariat Islam dalam bidang ekonomi secara keseluruhan, karena bukti empiris tentang keunggulannya, khususnya dalam aspek perbankan sudah tidak terbantah lagi.
Pada dataran global, semakin banyak lembaga keuangan barat yang menawarkan berbagai produk keuangan syariah. Seperti yang dilakukan Citigroup, Deutsche Bank, HSBC, Lloyds TSB dan UBS. Namun, pesatnya perkembangan keuangan syariah tersebut tidak diikuti pertambahan jumlah sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang memadai. Belanda dan Rusia juga mengembangkan perbankan Syariah. Salah satu perusahaan konsultan manajemen terbesar dunia, AT Kearney melaporkan terbatasnya SDM berkualitas di sektor perbankan syariah akan menjadi kendala terbesar dalam mengembangkan industri tersebut. Terlebih, dengan terus berkembangnya industri perbankan syariah, maka tuntutan akan SDM baru berkualitas akan semakin besar. AT Kearney memprediksi industri perbankan syariah Timur Tengah dalam satu dekade mendatang membutuhkan sedikitnya sekitar 30 ribu SDM baru berkualitas.
Menurut Direktur Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), Rushi Siddiqui, terbatasnya sumber daya juga terjadi di sisi SDM pengawas syariah. Terlebih, kebutuhan akan SDM tersebut diprediksi akan terus meningkat sejalan dengan semakin banyaknya lembaga keuangan konvensional Barat yang mulai memasuki bisnis syariah.
Dalam konteks Indonesia, persoalannya tidak jauh beda. Salah satu persoalan yang kini dihadapi industri keuangan syariah di Indonesia adalah ketersedian SDM berkualitas. Terus berkembangnya industri keuangan dan perbankan syariah mendorong meningkatnya kebutuhan SDM berkualitas. BI (Bank Indonesia) pernah menyatakan untuk mengejar pangsa pasar perbankan syariah menjadi lima persen, kita kekurangan tenaga kerja sekitar 40 ribu.
Mencermati fenomena tersebut, strategi pengembangan Ekonomi Islam perlu dilakukan melalui pengembangan kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi atau bahkan mulai diajarkan di tingkat Sekolah Menengah. Dimasukkannya pelajaran Ekonomi Islam pada peringkat sekolah menengah, maka konsep dan karakteristik Ekonomi Islam dapat dikenalkan lebih dini sehingga masyarakat luas akan lebih mengenal dan memahami penerapan sistem Ekonomi Islam tersebut.
Pengembangan kurikulum Ekonomi Islam sudah dilakukan oleh beberapa Perguruan Tinggi yang mengembangkan program studi Ekonomi Islam, Manajemen Islam, Perbankan Islam atau Akuntansi Syariah. Program studi ini didirikan untuk menyiapkan calon-calon tenaga ahli yang akan mengembangkan sistem Ekonomi Islam di masa datang baik secara konseptual maupun penerapannya di dunia kerja. Penyelenggaraan program studi tersebut dilakukan dengan cara berbeda-beda di berbagai Perguruan Tinggi Islam Negeri maupun Swasta.
Dalam praktiknya, sebagian Perguruan Tinggi secara terang-terangan memang ada program studi atau jurusan Ekonomi Islam, tetapi sebagian yang lain baru menawarkan mata kuliah Ekonomi Islam, Perbankan Syariah, Akuntansi Syariah atau Manajemen Islam.
Di samping pengembangan konsep, strategi pengembangan Ekonomi Islam tidak terlepas dari pengembangan lembaga-lembaga ekonomi Syariah yang akan menjalankan kegiatan bisnis tersebut sesuai dengan prinsip ekonomi Syariah. Strategi pengembangan lembaga Ekonomi Islam ditujukan untuk mengoptimalkan peran lembaga ini sebagai perantara (intermediary) antara pemilik dana (kreditur) dengan pihak yang memerlukan dana (debitur) dengan mengedepankan prinsip syariah.
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi Islam, di antaranya adalah belum banyaknya lembaga funding yang menyediakan dana riset maupun beasiswa bagi mahasiswa ekonomi Islam. Oleh karena itu perlu ada upaya yang lebih terarah dan sistematis serta kreatif untuk menggali sumber-sumber dana alternatif agar dapat memenuhi kebutuhan untuk mendanai pengembangan ekonomi Islam. Salah satu alternatifnya misalnya dengan memberdayakan institusi waqaf, zakat, infaq dan sedekah sebagai media pengumpulan charitable fund untuk kepentingan agama.
Abbas Mirakhor mengusulkan agar pendekatan dalam pengkajian ekonomi Islam juga menggunakan pendekatan hermenetik. Pendekatan ini berbeda dengan tafsir, karena sifat hermenetik adalah the process of extracting economic meaning from the first order interpretation. Dengan pendekatan ini diperkirakan ekonomi Islam ke depan akan kaya dengan teori-teori ekonomi yang betul-betul berbasis al-Quran dan Sunnah.
Di antara tantangan lain yang dihadapi dalam pengembaangan ekonomi Islam di Indoensia adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah. Hal tersebut terlihat dari belum banyaknya masyarakat yang mengakses layanan perbankan syariah dibandingkan layanan perbankan konvensional. Untuk itu diperlukan strategi sosialisasi yang lebih jitu kepada masyarakat. Bahkan kalau perlu diberlakukan bulan kampanye ekonomi Islam di masyarakat. Hal ini misalnya ditempuh dengan cara membangun kesepakatan semua takmir masjid di Indonesia untuk secara serentak tema khutbah jumat pada bulan tertentu adalah khusus bicara tentang ekonomi Islam.















BAB II
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu ekonomi konvensional tidak hanya mempunyai kelemahan tetapi juga kelebihan-kelebihan. Kelemahannya terutama terletak kepada paradigma sekulernya yang memisahkan antara ekonomi positif dan normatif, ketiadaan hubungan yang kokoh antara ekonomi mikro dan makro, pengabaian nilai-nilai moral dan etika dalam fungsi deskriptif dan prediktifnya. Kelebihannya adalah kepada sophistificated-nya pencapaian teori-teori ekonomi konvensional dengan model-model matematik dan kalkulus. Era globalisasi dan fenomena trend perkembangan ilmu ekonomi telah  melahirkan banyak peluang sekaligus tantangan, terutamanya dalam upaya pengembangan ekonomi Islam.
B.     Saran
Masa Depan Ekonomi Islam Sangat Perlu kita perhatikan. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi Islam ke depan, selain perlu belajar dari kesuksesan dan kegagalan ekonomi konvensional, perlu juga memanfaatkan pendekatan-pendekatan baru yang kreatif dan inovatif untuk betul-betul dapat mewujudkan ekonomi Islam yang rahmatan lil’alamin dalam berbagai aspeknya.















DAFTAR PUSTAKA

Adnan, Muhamad Akhyar dan Muhamad.  2002. Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam. Proceedings. Simposium Nasional I Sistem Ekonomi Islam. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, h. 351.

Ahmad, Khursid. 2001. ”Kata Pengantar” dalam Umer Chapra (2001), Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam/The Future of Economics: An Islamic Perspective. Ikhwan Abidin Basri (terj.) Jakarta: Gema Insani Press

Ali, Mohammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia

Anto, M.B. Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA

Baldwin, R.W. 1966. Social Justice. London: Pergamon Press Joseph G. Eisenhauer, “Economic Models of Sin and Remorse: Some Simple Analytics”, Review of Sosial Economy, Vol. LXII, No. 2, June 2004

Chapra, M. Umar. 2001. What is Islamic Economics, Jeddah: IRTI – IDB.

Effendi, Rustam. 2003. Produksi dalam Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.

Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press

Hakim, Arif Rahman. 2004. “Meninjau Ulang Aspek Humanisme dalam Teori Ekonomi”, dalam Jurnal Balairung, Edisi 37, XVIII, 2004


1 komentar: